Pajak Penghasilan Orang Pribadi

ppop1

“PELAPORAN SPT PPH ORANG PRIBADI BERAKHIR 31 MARET 2015 DAN SPT BADAN 30 APRIL 2014 SEGERA LAPORKAN PAJAK  PENGHASILAN ANDA SEBELUM TERLAMBAT”

Sudah waktunya wajib Pajak melaporkan Penghasilan nya selama tahun 2014 dan sudah sekian lama tidak adanya perubahan dalam menyampaikan  surat pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan dan akhirnya ada perubahan dalam penyampain di SPT th 2014 ini.
Mengingat Peraturan dirjen pajak PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan wajib pajak Badan beserta  Buku Petunjuknya. Ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun 2014 dan akan disampaikan sebelum 31 maret 2015. Ada sedikit perubahan formulir    tahun 2014 dengan formulir sebelumnya. Pada formulir 1770 dan 1770S sebelumnya tidak tampil status Kewajiban Perpajakan dan npwp pasangan kita,  sedangkan di formulir yang baru ini dicantumkan status Kewajiban Perpajakan dan npwp pasangan kita . Itu berarti bahwa wajib pajak orang pribadi  yang telah kawin baik suami maupun istri yang memiliki npwp dan menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilannya secara digabungkan. Jika suami dan istri memiliki penghasilan dibawah 60 jt dan disampaikan pada tahun lalu dengan menggunakan Formulir SS, pada tahun ini harus menggunakan formulir 1770 atau pun 1770S, artinya naik tingkatan .

Apa yang dimaksud dengan Formulir 1770?
Yaitu Surat Pemberitahuan yang Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:

1. dari usaha/pekerjaan bebas;
2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
4. dalam negeri lainnya/luar negeri.

Apa yang dimaksud dengan Formulir 1770 S (sederhana)?
Yaitu Surat Pemberitahuan yang Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:

1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
2. dalam negeri lainnya; dan/atau
3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final.

ppop2

Dalam Mengisi status perpajakan suami-isteri pada identitas Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai
berikut:

• KK yaitu suami-isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan secara terpisah. Isteri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga
• HB yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
• PH yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
• MT yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh
isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

ppop3
Bagaimana dengan Wajib Pajak yang Telah Kawin dengan Status Perpajakan PH atau MT?
Dalam hal ini, wajib pajak harus melampirkan penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan Status perpajakan suami-isteri PH dan MT.
Berikut contoh lampirannya.

ppop4
Bagi Wajib Pajak yang Telah Kawin dengan Status Perpajakan HB

1. PTKP bagi masing-masing suami-isteri diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin (TK);
2. Tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.
Semoga Bermanfaat!