Salah Kode Akun Pajak ? Jangan Panik!
Kesalahan dalam membayar pajak bisa dilakukan siapa saja. Tak terkecuali Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak. Mereka bisa juga salah dalam melakukan penyetoran pajak yang telah dipotong/dipungutnya. Lantas bagaimana prosedur untuk memperbaikinya?
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa, “Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Dengan demikian, sepanjang pembayaran pajak yang kita lakukan adalah ke tempat pembayaran yang semestinya, yaitu bank/kantor pos persepsi, maka pembayaran tersebut aman. Berapapun besar kesalahan pembayaran itu.
Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran seperti kasus di atas, maka atas pembayaran pajak tersebut tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak yang sebenarnya atau yang lain. Sama halnya, jika terdapat kesalahan dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak oleh bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak. Jadi bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak tak perlu khawatir uang pajaknya akan hilang.
Salah Potong/Pungut Pajak
Dalam konteks penerapan Withholding Tax Systems (Sistem Pemotongan/Pemungutan Pajak) pada beberapa jenis perpajakan nasional, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan saat melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Adanya sistem pemotongan/pemungutan pajak merupakan mandat pemerintah yang diamanatkan kepada para Wajib Pajak tertentu yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan/pemungutan jenis pajak tertentu pula. Tujuannya semata-mata untuk membantu dalam mengamankan penerimaan negara.
Umumnya kesalahan pemotongan/pemungutan pajak dapat terjadi pada:
a) Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2,
b) Pemotongan PPh Pasal 15,
c) Pemotongan PPh Pasal 21/26,
d) Pemotongan PPh Pasal 23/26,
e) Pemungutan PPh Pasal 22, dan
f) Pemungutan PPN.
Hal menarik ketika terjadi kesalahan dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak adalah dampak ikutan yang terjadi. Dalam hal ini adalah kesalahan dalam pelaporan pemotongan/pemungutan pada SPT Masa. Dengan kata lain, sangat besar potensi terjadi kesalahan lapor SPT Masa saat terjadi kesalahan dalam pemotongan/pemungutan. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemotong/pemungut pajak hendaknya juga memahami dengan baik tentang penulisan kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Mekanisme yang Berbeda
Sama halnya dengan Wajib Pajak non bendaharawan, bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak juga dapat dilakukan mekanisme Pbk atau Pemindahbukuan. Dasar hukumnya pun sama, yaitu:
a) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan, 24 Januari 1991;
b) Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, 17 Oktober 1991,
c) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk), 25 Oktober 1991.
Hanya saja dalam pengajuannya ada sedikit perbedaan antara bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak dibandingkan dengan Wajib Pajak biasa. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Kepdirjen Nomor KEP-965/PJ.9/1991 dinyatakan bahwa permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh bendaharawan/pemungut pajak dan/atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh bendaharawan/pemungut pajak tersebut.
Hanya saja jika diperhatikan dalam ketiga peraturan tersebut di atas, tidak ada istilah “pemotong pajak” melainkan bendaharawan/pemungut pajak. Lantas apakah ini berarti pemindahbukuan tidak bisa dilakukan oleh pemotong pajak? Hanya bisa dilakukan oleh pemungut pajak saja? Padahal antara pemotong pajak/pemungut pajak merupakan bagian mutlak dari sistem pemotongan/pemungutan pajak.
Sekilas mungkin kita akan berpikir demikian. Namun jika dicermati lebih dalam dapat diperoleh penafsiran bahwa sebenarnya pemotong pajak termasuk dalam cakupan Wajib Pajak badan sebagai salah satu pihak yang dijinkan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jika ditelusuri lagi, bendaharawan sebenarnya melakukan tugas sebagai pemotong pajak sekaligus pemungut pajak. Memang terkadang pembuat peraturan menggunakan istilah bendaharawan/pemungut pajak dan sesekali menggunakan istilah badan. Dengan demikian, ketiadaan kata-kata “pemotong pajak” bisa ditafsirkan sudah terwakili dalam bendaharawan maupun Wajib Pajak badan.
Selain itu, penulis juga mengingatkan betapa pentingnya untuk membedakan pemaknaan antara kata “bayar” dan “setor” pada kata pembayaran dan penyetoran pajak. Pembedaan itu adalah hal wajar dalam khazanah perpajakan nasional. Pembedaan itu ada lantaran diberlakukannya sistem pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana telah sedikit dibahas di paragraf sebelumnya.
Pembayaran pajak oleh bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak atas jumlah pajak yang telah dipotong/dipungutnya ke kas negara disebut penyetoran pajak. Pembayaran pajak pihak lain. Bukan pembayaran pajaknya sendiri. Oleh karena itulah pembedaan makna kata “bayar” dan “setor” pada kata pembayaran dan penyetoran pajak sangat penting untuk diketahui. Bendaharawan atau pemotong/pemungut pajak hanyalah sarana saja. Untuk memperjelas uraian di atas, silakan mencermati ilustrasi di box 1.
Meski alasan Pbk paling banyak terjadi karena kesalahan penulisan kode akun pajak dan kode jenis setoran, bukan berarti tidak perlu untuk memerhatikan yang lain. Semua bagian dalam SSP sangat penting untuk dicermati. Tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan pada bagaian selain kode akun pajak dan kode jenis setoran. Lebih jelasnya silakan lihat ilustrasi di box SSP.
Penutup
Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan oleh siapa saja. Termasuk Wajib Pajak bendaharawan maupun pemungut pajak. Mekanisme Pbk juga dapat dilakukan oleh mereka. Bukan oleh pihak yang dipotong/dipungut pajaknya. Hal ini disebabkan dalam sistem pemotongan/pemungutan pajak, tanggung jawab penyetoran pajak ada di bendaharawan maupun pemungut pajak.
Adanya Pbk menunjukkan bahwa setiap hak perpajakan Wajib Pajak sangat dilindungi oleh ketentuan perpajakan yang berlaku, tanpa terkecuali. Oleh karenanya tak perlu khawatir saat terjadi kesalahan bayar atau setor pajak. Kita cukup melakukan Pbk saja. Asal atas kesalahan bayar atau setor tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Pemberitaan, atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.
Ilustrasi Kasus Pbk karena Kesalahan Setor Pajak
PT XYZ terdaftar di KPP Pratama A . Pada tanggal 10 Februari 2014 melakukan kesalahan penyetoran atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari 2014. Tn.Ali selaku Manajer Pajak baru menyadari adanya kesalahan setor ketika mengarsipkan SSP tersebut di kantornya. Maksud hati ingin menyetor PPh Pasal 23 atas nama PT A dengan NPWP: xx.xxx.xxx.x-100.000 Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp1.000.000,00. Namun apa daya, ternyata salah mengisi kode akun pajak PPh Pasal 23 dengan kode akun PPh Pasal 22 impor.. Atas kesalahan tersebut Tn. Ali mengajukan Pbk.
Solusi yang diperkenankan ketentuan perpajakan:
Tn. Ali atas nama PT XYZ (pemotong pajak PPh Pasal 23) mengajukan permohonan Pbk ke Kepala KPP Pratama terdaftar,
Beliau wajib menginformasikan tentang kesalahan penyetoran yang dilakukannya dengan menuliskan Pbk Dari (yang salah) kepada (yang benar). Informasi minimal yang wajib disebutkan antara lain seperti berikut ini:
No. |
Uraian |
Dari (Yang Salah) |
Kepada (Yang Benar) |
1. |
Nama |
PT. A |
PT. A |
2. |
NPWP |
xx.xxx.xxx.x-100.000 |
yy.yyy.yyy.y-100.000 |
3. |
Jenis pajak |
PPh Pasal 22 Impor |
PPh Pasal 23 |
4. |
Masa pajak |
Januari 2014 |
Januari 2014 |
5. |
Jumlah bayar |
Rp1.000.000,00 |
Rp1.000.000,00 |
6. |
Tanggal bayar |
10/02/14 |
10/02/14 |
7. |
Kode akun pajak/jenis setoran |
411123/100 |
411124/100 |
Jika dicermati, memang terdapat keunikan kode akun pajak PPh Pasal 22 impor (411123) dengan PPh Pasal 23 (411124). Oleh karena itu ketelitian saat pengisian SSP oleh Wajib Pajak atau kuasanya saat membayar pajak mutlak dilakukan. Sekali-lagi tidak ada format baku pengajuan Pbk. Permohonan pengajuan Pbk bisa diajukan dalam format lain tanpa tabel. Format di atas hanyalah contoh.
___________________________________________________________________________________
Contoh Surat PBK
Nomor :
Lampiran : SSP Lembar 1
Perihal : Permohonan Pemindahbukuan
Kepada Yth,
Kepala Kantor
KPP Pratama Jakarta
Jl.
Dengan hormat,
Bersama ini, perkenankanlah kami atas nama:
Nama WP : PT XYZ
NPWP : xx.xxx.xxx.x-000.000
Alamat : ……….
Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan karena kekeliruan penyetoran Pajak Pasal 23 untuk masa pajak Januari 2014 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pasal 3 (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991, menyatakan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan atas kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).
2. Pada tanggal 10 Februari 2014, kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 ,- (terlampir) atas PPh Pasal 23 Masa Desember 2014.
3. Alasan kami mengajukan pemindahbukuan adalah dikarenakan terdapat kesalahan dalam menuliskan kode jenis setoran pajak atas SSP yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2014 untuk pembayaran PPh 23 Masa Januari 2014 . Kode jenis setor yang tercantumkan dalam SSP adalah 411123 -100 PPH atas Impor , Seharusnya adalah 411124 100 (Masa PPh Pasal 23).
4. Berdasarkan pasal 3 (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 88 / KMK.04 / 1991, Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain
5. Mengacu kepada peraturan tersebut di atas, kami mohon untuk dilakukannya pemindahbukuan untuk membetulkan kesalahan pengisian SSP tersebut untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23 Masa Januari 2014. Kami mohon SSP tersebut dipindahbukukan dengan perincian di bawah ini:
Semula:
Nama WP : PT XYZ
NPWP : xx.xxx.xxx.x-000.000
Alamat : ……………….
Jenis Pajak : PPh Pasal 22 atas impor
Masa Pajak : Januari 2014
MAP Kode Jenis Pajak : 411123
Kode Jenis Setoran : 100
Tanggal SSP : 10 Februari 2014
Jumlah Setoran : Rp. 1.000.000 .-
NTPN : (16 digit)
Manjadi Kepada:
Nama WP : PT XYZ
NPWP : xx.xxx.xxx.x-000.000
Alamat : ……………….
Jenis Pajak : PPh Pasal 23
Masa Pajak : Januari 2014
MAP Kode Jenis Pajak : 411124
Kode Jenis Setoran : 100
Tanggal SSP : 10 Februari 2014
Jumlah Setoran : Rp. 1.000.000 .-
NTPN : (16 digit)
Jumlah Pemindahbukuan :Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah )
Besar harapan kami, permohonan ini dapat dikabulkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
xxxxxxxxxxxxx
Direktur
Lampiran:
1. SSP lembar ke-1 atas PPh Pasal 23 Masa Januari 2014 sejumlah Rp 1.000.000.-