SPO melayani jasa konsultasi perpajakan dan pembuatan laporan/pemeriksaan/analisa laporan keuangan dengan rincian pekerjaan sebagai berikut.
- JASA DI BIDANG PERPAJAKAN
- Penghitungan pajak penghasilan pribadi atau badan (pasal 4 ayat 2, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dan pasal 29)
- Pelaporan SPT Masa dan Tahunan bagi wajib pajak pribadi (OP) dan badan
- Penghitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Konsultasi permasalahan pajak
- Kuasa Wajib Pajak untuk pelaporan, pegurusan sengketa pajak, dll
- Pelatihan (inhouse) perpajakan (PPH, PPN, Petunjuk pengisian SPT Masa OP dan Badan)
- JASA DI BIDANG KEUANGAN DAN AKUNTANSI
- Penyusunan laporan keuangan (balance sheet, income statement, cashflow) internal dan eksternal (untuk perbankan dan lembaga-lembaga yang membutuhkan)
- Analisa laporan keuangan (rasio likuiditas, provitabilitas, rentabilitas, dll) beserta hasil dan solusinya
- Penyusunan anggaran keuangan perusahaan (cash budget, income statement budget, sales budget, production budget, cost budget, balance sheet budget, dll)
- Penyusunan sistem prosedur akuntansi bagi perusahaan beserta pembuatan aplikasi/software pendukungnya sesuai kebutuhan perusahaan (customize)
- Audit laporan keuangan, baik internal audit maupun eksternal audit (Kantor Akuntan Publik-KAP)
- Konsultasi permasalahan dibidang akuntansi dan keuangan
- Pelatihan (inhouse) akuntansi dan keuangan